Pemkab HST Laporkan Penggunaan APBD 2025 untuk Pembangunan dan Layanan Publik
- Jun 25, 2026
- DISKOMINFO HULU SUNGAI TENGAH
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (25/6/2026). Laporan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat mengenai pengelolaan uang daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan pelayanan publik.
Dalam penyampaiannya, Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal mengatakan bahwa laporan keuangan daerah Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Rancangan peraturan daerah yang diajukan pada kesempatan ini telah selaras dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Pada tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah terealisasi sekitar Rp1,87 triliun atau 91 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi, dana transfer dari pemerintah pusat, dana desa, serta sumber pendapatan lainnya yang sah. Dana tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, belanja daerah mencapai sekitar Rp2,02 triliun atau 86,01 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, operasional pemerintahan, hingga dukungan bagi desa-desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.