Wakil Bupati HST Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

  • Dec 22, 2025
  • DISKOMINFO HULU SUNGAI TENGAH

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, bertempat di Halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Senin (22/12/2025) pagi.

Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, yang mewakili Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal, kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gusti Rosyadi Elmi menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan tonggak penting dalam perjalanan pengabdian sebagai aparatur negara, ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Formasi Tahun 2025 menetapkan dan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 983 orang, yang terdiri atas 46 tenaga kesehatan, 11 tenaga guru, dan 926 tenaga teknis, sebagai upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, ucapnya.

Wakil Bupati menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk menunjukkan kinerja, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, ujarnya.